APJATI adalah organisasi independen dan nirlaba yang dibentuk sejak tahun 1982 (Indonesia Manpower Supplier Assosiation/IMSA)
Sebagai organisasi terbesar di industri ini, dan satu-satunya yang terdaftar di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
APJATI memiliki anggota terbanyak yaitu sekitar 185 anggota aktif.
APJATI melayani anggotanya untuk memberikan perlindungan baik kepada agensi maupun pekerja migran.
Membangun kemitraan yang produktif dan strategis dengan Pemerintah, Asosiasi, perusahaan swasta, Agensi Asing, dan Lembaga Non-Pemerintah (NGO).
Menjadikan usaha P3MI sebagai usaha yang dihargai, dihormati oleh masyarakat dan Pemerintah serta dunia Internasional dengan memberikan peran proaktif dalam meningkatkan produktivitas SDM nasional, mengatasi kemiskinan serta penghasil devisa Negara
Menjadikan Program Jasa Penempatan ke luar negeri selaku motivator dan dinamisator peningkatan keterampilan SDM Indonesia dan meningkatkan etos kerja CPMI dengan standar Internasional dalam menghadapi persaingan di era globalisasi
Menyatukan potensi P3MI untuk meningkatkan posisi tawar (bargaining position) terhadap semua pihak terkait
Kepedulian terhadap segala permasalahan anggota dengan memberi bantuan secara konkrit dan konsekuen
Mengangkat harkat dan martabat P3MI dan PMI
Membangun dan membina kerjasama kemitraan yang baik dan harmonis dengan Pemerintah, Kelompok Profesi dan masyarakat baik nasional maupun internasional
Memperlancar dan mengembangkan usaha P3MI untuk menjawab tantangan bangsa dan negara dalam meningkatkan peluang kerja di luar negeri
Berperan aktif dalam membangun sistem pendataan, penyiapan, perlindungan, dan penempatan PMI secara nasional baik di dalam maupun di luar negeri.
Merumuskan kebijakan pelatihan, pemasaran, perlindungan dan lain-lain.
Melakukan sosialisasi informasi ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Membina kerjasama yang saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga terkait dalam menempatkan tenaga kerja baik di dalam maupun di luar negeri
Membangun sistem jaringan informasi terpadu yang dapat diakses pihak-pihak terkait (stakeholder) untuk menciptakan standar prosedur operasi yang bermanfaat bagi anggota.
Mengoptimalkan lembaga keuangan baik di dalam maupun di luar negeri berpartisipasi dalam pengembangan penempatan PMI ke luar negeri.
Mengoptimalkan peran KUR dalam pengembangan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.
Merumuskan kode etik sistem pendataan Calon PMI
Perlindungan, Penguatan dan Perluasan
Perlindungan, Penguatan dan Perluasan
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan Bali.
JUMLAH TOTAL ANGGOTA APJATI 185