APJATI MENOLAK KENAIKAN DEPOSITO DALAM RUU NO. 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PMI

Jakarta, 6 Maret 2025

Two men holding a flag during an event

Jakarta, 6 Maret 2025 – DPP APJATI menyatakan keberatan terhadap rencana kenaikan deposito dalam revisi UU 18 yang saat ini dibahas di DPR. Kebijakan ini dinilai akan memberikan dampak negatif yang luas terhadap penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Jika kebijakan ini diterapkan, akan timbul efek domino, antara lain:
1. Tidak terbukti ada korelasi peningkatan deposito dengan penurunan jumlah kasus PMI;

2. Terhambatnya penempatan PMI, mengingat lebih dari 90% penempatan dilakukan oleh P3MI;

3. Semakin sulitnya situasi P3MI, yang sudah menghadapi berbagai tantangan regulasi dan pasar kerja global;

4. Gagalnya pencapaian target pemerintah untuk menempatkan 425.000 PMI, yang berpotensi merugikan perekonomian nasional dan menghambat misi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.

APJATI meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali kebijakan ini, agar regulasi yang dibuat tetap berpihak pada keberlangsungan industri penempatan PMI serta kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia.

“Nara Sumber: Ketua Umum APJATI Said Saleh Alweini, M.M., MIM”

Document